Makalah Bahan
Diskusi Kelas
Mata Kuliah
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Dosen Pembimbing:
Drs.H.Hamzah A.MM
Disusun oleh:
Litfi Mia Salma
Nurul Hidayah Fatimah
Pupud Abdullah
Rosihul Iman
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (TARBIYAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
(STAI) AL-HIKMAH
YAYASAN PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM AL-MAHBUBIYAH
JAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Negara adalah organisasi tertinggi yang
terbentuk atas dasar kehendak bersama dari individu-individu atau kelompok-kelompok
yang mempunyai kepentingan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Untuk terbentuknya
suatu negara ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus ada suatu wilayah
tertentu, ada rakyat, ada pemerintahan yang berdaulat, dan ada pengakuan dari negara-negara
lain sesama warga masyarakat internasional. Bila diumpamakan suatu organisasi,
maka yang menjadi anggota organisasi tersebut adalah warganegara. Adapun untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriterium, yaitu:
A. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan lagi menjadi dua, yaitu:
1. Kriterium kelahiran menurut asas ke-ibu-bapak-an
atau disebut pula Ius Sanguinis (berdasar keturunan). Di dalam asa
ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan
orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga
negara dari negara tersebut.
B. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara
telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, isi pasalnya adalah:
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warganegara.
2. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD
1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia[1].
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Noto negoro, Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya .Menurut pengertian tersebut, individu maupun
kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui
oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Pada intinya adalah kewajiban itu
harus dilakukan.
Setiap warganegara suatu negara pasti mempunyai
hak dan kewajiban. Di Indonesia hak dan kewajiban warganegara secara umum telah
diatur dalam UUD 1945.
1. Hak-hak warganegara
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan
dapat kita temukan banyaknya pasal-pasal yang membahas tentang hak-hak
warganegara. Beberapa hak ada yang dengan jelas dinyatakan dalam salah satu pasalnya,
ada juga beberapa hak yang akan diatur lagi dengan undang-undang. Berikut ini
beberapa pasal tentang hak-hak warganegara:
Pasal
27 (1) : Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
…… tanpa pengecualian (hak memilih dan dipilih).
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal
27 (3) : Setiap warganegara berhak …… ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. (hak bersuara dan mengeluarkan pendapat).
Pasal
29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya itu. (hak
untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama
itu diakui pemerintah).
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ……. ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan negara.
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran[2].
Selain adanya hak dan kewajiban warganegara terhadap
negara, dalam UUD 1945 ada pula hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu
dibedakan dengan hak warganegara. Hak warganegara adalah hak yang ditentukan
dalam suatu konstitusi negara. Bisa jadi, hak dan kewajiban warganegara
Indonesia berbeda dengan hak dan kewajiban warganegara Malaysia atau
negara-negara lainnya, ini karena adanya ketentuan undang-undang negara dan
berlaku bagi yang berstatus sebagai warganegara. Adapun hak asasi manusia
umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan
keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara,
tetapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.
Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang
pada Pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut, juga dinyatakan
adanya kewajiban dasar manusia. Hak dan kewajiban tersebut antaralain:
Ø Hak hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupan. (Pasal 28 A)
Ø Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28 B ayat 1)
Ø Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi. (Pasal
28 B ayat 2)
Ø Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup
dan demi kesejahteraan umat manusia. (Pasal 28 C ayat 1)
Ø Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28 C ayat 2)
Ø Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28 D ayat 1)
Ø Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak bergama, hak untuk tidak di
perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 I ayat 1).
2. Kewajiban Warganegara
Jika kita bandingkan pasal-pasal dalam UUD
1945 mengenai hak-hak warganegara adalah lebih banyak daripada pasal-pasal mengenai
kewajiban warganegara. Akan tetapi, walaupun pasal-pasal mengena ikewajiban warganegara
itu sedikit, namun kandungan isinya sangatlah luas. Coba kita perhatikan dua
pasal yang dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warganegara:
Pasal
27 (1) : Segala warganegara …… wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal
28
: Menghormati hak asasi orang
lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan.
Pasal
29
: Membela mempertahanan dan
keamanan negara.
Pasal
30 : Tiap-tiap warganegara …… wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang
diatur dalam pasal 27 di atas ternyata sangat luas daya cakupnya. Menjunjung tinggi
hukum berarti menjunjung tinggi segala peraturan yang ada dan yang berlaku dalam
Negara Republik Indonesia, termasuk hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Sementara dalam pasal 30 dinyatakan bahwa usaha pembelaan negara itu sebagai hak
dan kewajiban bagi tiap-tiap warganegara. Dikatakan hak sebab mempertahankan
negara itu adalah sesuatu yang harus dipandang sebagai hak oleh tiap-tiap negara,
sedangkan dikatakan kewajiban sebab mempertahankan negara itu, mau tidak mau,
harus dilaksanakan oleh tiap-tiap warganegara.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan
kewajiban sebagaimana warganegara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih
dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai
kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan
atas diri dan harta bendanya[3].
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam pasal 27 sampai
34 UUD 1945, mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain adalah
bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan
pertahanan. Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa
terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung untuk mengindari berbagai
kecemburuan sosial yang memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Demekianlah
pembahasan makalh ini, dimana pemakalh menarik kesimpulan bahwa Hak dan
Kewajiban dalam suatu kewarganegaraan di Indonesia pada umumnya sama-sama
penting untuk dilakukan, hanya saja beberapa tingkatan lebih mengutamakan
kewajibannya terlebih dahulu dibandingkan haknya dan hal itu cukup membuat
rakyat menderita, karena sebagian besar pejabat lebih mendahulukan kewajiban
atas materi mereka. Jika terus seperti itu maka rakyat Indonesia tidak akan
pernah tercapai kata tentram. Maka dari itu di buatlah berbagai aspek misalnya
seperti beberapa UUD dalam berbagai pasal dalam menyamaratai hak dan kewajiban
warga negara dan dibuat beberapa pendapat melalui berbagai bidang dengan
harapan para pejabat dapat membaca atau melihat akan hak-hak masyarakatnya yang
masih belum terpenuhi dan dapat dengan segera bergerak untuk menyeimbangkan
antara hak dan kewajiban atas masyarakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
·
M.Arifin Noor, Ilmu Sosial Dasar,
Bandung: CV Pustaka Setia,1999, cet-II,
·
A.Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Educasion), Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta, 2000, cet-I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar