Senin, 03 Februari 2014

PKN



“HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA”
Makalah Bahan Diskusi Kelas
Mata Kuliah
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Dosen Pembimbing:
Drs.H.Hamzah A.MM



Disusun oleh:
Litfi Mia Salma
Nurul Hidayah Fatimah
Pupud  Abdullah
Rosihul Iman

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (TARBIYAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-HIKMAH
YAYASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM AL-MAHBUBIYAH
JAKARTA
2012

BAB I
PENDAHULUAN
Negara adalah organisasi tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama dari individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Untuk terbentuknya suatu negara ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus ada suatu wilayah tertentu, ada rakyat, ada pemerintahan yang berdaulat, dan ada pengakuan dari negara-negara lain sesama warga masyarakat internasional. Bila diumpamakan suatu organisasi, maka yang menjadi anggota organisasi tersebut adalah warganegara. Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriterium, yaitu:
A.    Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan lagi menjadi dua, yaitu:
1.    Kriterium kelahiran menurut asas ke-ibu-bapak-an atau disebut pula Ius Sanguinis (berdasar keturunan). Di dalam asa ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
2.    Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
B.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, isi pasalnya adalah:
1.    Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
2.    Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia[1].



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Noto negoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya .Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Pada intinya adalah kewajiban itu harus dilakukan.
Setiap warganegara suatu negara pasti mempunyai hak dan kewajiban. Di Indonesia hak dan kewajiban warganegara secara umum telah diatur dalam UUD 1945.
1.    Hak-hak warganegara
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan banyaknya pasal-pasal yang membahas tentang hak-hak warganegara. Beberapa hak ada yang dengan jelas dinyatakan dalam salah satu pasalnya, ada juga beberapa hak yang akan diatur lagi dengan undang-undang. Berikut ini beberapa pasal tentang hak-hak warganegara:
Pasal 27 (1) : Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan …… tanpa pengecualian (hak memilih dan dipilih).
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 (3) : Setiap warganegara berhak …… ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28   : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersuara dan mengeluarkan pendapat).
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya itu. (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama itu diakui pemerintah).
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ……. ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran[2].
Selain adanya hak dan kewajiban warganegara terhadap negara, dalam UUD 1945 ada pula hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warganegara. Hak warganegara adalah hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Bisa jadi, hak dan kewajiban warganegara Indonesia berbeda dengan hak dan kewajiban warganegara Malaysia atau negara-negara lainnya, ini karena adanya ketentuan undang-undang negara dan berlaku bagi yang berstatus sebagai warganegara. Adapun hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara, tetapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara.
Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang pada Pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut, juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia. Hak dan kewajiban tersebut antaralain:
Ø  Hak hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan. (Pasal 28 A)
Ø  Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28 B ayat 1)
Ø  Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi. (Pasal 28 B ayat 2)
Ø  Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia. (Pasal 28 C ayat 1)
Ø  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28 C ayat 2)
Ø  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28 D ayat 1)
Ø  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak bergama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 I ayat 1).

2.    Kewajiban Warganegara
Jika kita bandingkan pasal-pasal dalam UUD 1945 mengenai hak-hak warganegara adalah lebih banyak daripada pasal-pasal mengenai kewajiban warganegara. Akan tetapi, walaupun pasal-pasal mengena ikewajiban warganegara itu sedikit, namun kandungan isinya sangatlah luas. Coba kita perhatikan dua pasal yang dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warganegara:
Pasal 27 (1) : Segala warganegara …… wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal  28   : Menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan.
Pasal    29    :  Membela mempertahanan dan keamanan negara.
Pasal   30  : Tiap-tiap warganegara …… wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang diatur dalam pasal 27 di atas ternyata sangat luas daya cakupnya. Menjunjung tinggi hukum berarti menjunjung tinggi segala peraturan yang ada dan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia, termasuk hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Sementara dalam pasal 30 dinyatakan bahwa usaha pembelaan negara itu sebagai hak dan kewajiban bagi tiap-tiap warganegara. Dikatakan hak sebab mempertahankan negara itu adalah sesuatu yang harus dipandang sebagai hak oleh tiap-tiap negara, sedangkan dikatakan kewajiban sebab mempertahankan negara itu, mau tidak mau, harus dilaksanakan oleh tiap-tiap warganegara.
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warganegara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya[3].











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945, mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain adalah bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung untuk mengindari berbagai kecemburuan sosial yang memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Demekianlah pembahasan makalh ini, dimana pemakalh menarik kesimpulan bahwa Hak dan Kewajiban dalam suatu kewarganegaraan di Indonesia pada umumnya sama-sama penting untuk dilakukan, hanya saja beberapa tingkatan lebih mengutamakan kewajibannya terlebih dahulu dibandingkan haknya dan hal itu cukup membuat rakyat menderita, karena sebagian besar pejabat lebih mendahulukan kewajiban atas materi mereka. Jika terus seperti itu maka rakyat Indonesia tidak akan pernah tercapai kata tentram. Maka dari itu di buatlah berbagai aspek misalnya seperti beberapa UUD dalam berbagai pasal dalam menyamaratai hak dan kewajiban warga negara dan dibuat beberapa pendapat melalui berbagai bidang dengan harapan para pejabat dapat membaca atau melihat akan hak-hak masyarakatnya yang masih belum terpenuhi dan dapat dengan segera bergerak untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban atas masyarakatnya.


DAFTAR PUSTAKA

·         M.Arifin Noor, Ilmu Sosial Dasar, Bandung: CV Pustaka Setia,1999, cet-II,

·         A.Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Educasion), Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani,  Jakarta: IAIN Jakarta, 2000, cet-I.





[1]M.Arifin Noor, Ilmu Sosial Dasar, (Bandung: CV Pustaka Setia,1999), cet-II, h.147-148.
[2]A.Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Educasion), Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani,  (Jakarta: IAIN Jakarta, 2000), cet-I, h.71.
3. M.Arifin Noor, Ilmu Sosial Dasar, (Bandung: CV Pustaka Setia,1999), cet-II, h.135-137.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar